Viral Mobil Halang-halangi Ambulans, Denda Rp250 Ribu dan Penjaran 1 Bulan

Viral Mobil Halang-halangi Ambulans, Denda Rp250 Ribu dan Penjaran 1 Bulan

JAKARTA - Sebuah video memperlihatkan tindakan tidak terpuji pengemudi mobil Nissan Juke dengan nomor polisi B 1393 NK. Laju ambulans terlihat dihalangi.

Sejumlah pengemudi sepeda motor yang berada disekitar lokasi sudah berusaha menegur agar pengendara menepi dan membiarkan ambulans lewat. Namun, teguran itu tak digubris.

Pengemudi ambulans sampai turun dan langsung menegur pengendara tersebut. Menurut kabar yang beredar, ambulans tersebut tengah terburu-buru menjemput pasien gawat darurat. Peristiwa ini dikabarkan terjadi di Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Kamis (20/8) sekitar pukul 19.30 WIB.

Terkait kasus tersebut, Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Sri Widodo mengatakan, belum ada laporan resmi atas peristiwa itu. Oleh karena itu, kepolisian belum bisa melakukan penyelidikan.

Kendati demikian, Sri menduga mobil Juke menghalangi ambulans karen kondisi jalan tengah macet. Sehingga pengemudi sulit menepi untuk memberikan jalan kepada ambulans. “Kayaknya karena macet atau gimana itu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Jalan Raya dan Angkutan Jalan, terdapat beberapa kategori kendaraan yang wajib didahulukan ketika di jalan raya. Seperti seperti ambulans, mobil pemadam, hingga pimpinan negara.

Apabila pengendara terbukti menghalang-halangi laju kendaraan yang dikecualikan itu, maka bisa dijatuhi sanksi berupa denda Rp250 ribu atau penjara maksimal satu bulan. (yud/JP)

Tonton video berikut:

https://www.youtube.com/watch?v=HiuJ1yELW7Q

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: